Tingkatkan Kinerja, Setjen DPR Gelar Rapat Koordinasi
Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan Ketua Badan Keahlian (BK) DPR RI foto : Naefuroji/mr
Upaya meningkatkan kinerja pelayanan terus digalakkan oleh Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Guna memaksimalkan upaya itu, Setjen dan BK DPR RI melakukan rapat kordinasi evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) laporan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pelaksanaan RB Tahun 2017 dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) 2018.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar tersebut bertujuan untuk menilai pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran, yaitu mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang semakin membaik.
“Dalam reformasi birokrasi mencakup delapan area perubahan. Area perubahan yang dicanangkan oleh Menpan RB dalam pelayanan publik dan internal tersebut harus sering dilakukan pembenahan-pembenahan,” tutur Indra di Ruang Rapat Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan pelayanan Setjen dan BK DPR RI membentuk Agen Perubahan yang bertujuan mensosialisasikan hasil-hasil pembahasan yang ada di reformasi birokrasi.
“Saya harap Agen Perubahan ini bisa menjadi contoh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lain, dan ikut andil dalam mensosialisasikan hasil pembahasan. Sehingga bisa meningkatkan pelayanan publik dan internal,” imbuh Indra.
Sementara itu, Inspektur Utama (Irtama) Setjen dan BK DPR RI Setyanta Nugraha dalam pemaparan kesimpulan hasil Evaluasi Pelaksanaan RB 2017 menuturkan terdapat dua poin yang harus dievaluasi, yaitu penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas yang masih 60 persen.
Totok, panggilan akrab Setyanta mengutarakan, pada Penguatan Akuntabilitas terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya keterlibatan pimpinan dalam penyusunan renstra, dan pengakuan pimpinan dalam kinerja berkala. (rh/sf)